YMI- Cibungbulang, PT Sinco Abadi yang bergerak di bidang konveksi yang sudah memiliki karyawan sekitar 300 orang, berlokasi di Kavling Cemplang tepatnya di RT 22/06 Desa Cemplang Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor (depan SPBU Galuga) ternyata belum memiliki ijin (IMB) tapi sudah beroperasi dan berproduksi sejak Juni 2021.
Awak media Lintas Bogor coba terjun ke lokasi PT. Sinco Abadi menggali informasi terkait berita yang beredar bahwa perusahaan tersebut tanpa izin lengkap. (21/10)
Berlangsung selama beberapa hari proses pengecekan di lokasi, Budiman yang mengaku sebagai kepala Cabang PT Sinco Abadi memberikan keterangan bahwa perizinan masih dalam tahap proses.
Saat kami meminta bukti proses perizinan Budiman enggan berkomentar. Ternyata proses perizinan hanyalah isapan jempol karena setelah ditelusuri oleh beberapa awak media masih terkendala pemilik gedung,”papar Budi
Dari pantauan awak media saat investigasi dilapangan bahwa PT. Singo Abadi baru beroperasi di wilayah Cemplang pertengahan Juni 2021. Dimana sebelumya sudah beroperasi dan berproduksi selama -+ 3 tahun di wilayah Desa Candali Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor.
“PT ini sebenarnya pindahan dari Ranca bungur selama 3 tahun dan pindah ke Cemplang pada pertengahan Juni 2021. Untuk ijin operasional dan IMB sedang diproses oleh pemilik gedung” Ujarnya Budi
Sesuai fakta dilapangan dan informasi dari Budi Selaku kepala cabang PT Sinco Abadi tidak dapat menunjukkan kelengkapan syarat-syarat usaha. Sementara untuk
Perizinan yang dilengkapi sebuah perusahaan diantaranya :
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
9. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
10. Akta Pendirian Perseroan Terbatas
11. Izin Gangguan.
Seharusnya jika tidak memiliki izin lengkap, seharusnya PT.Sinco Abadi belum dapat beroperasi dan berproduksi. Namun faktanya bahwa PT tersebut sudah aktif beroperasi dan berproduksi dari bulan Juni 2021 hingga hari ini Kamis, 21 Oktober 2021.
Sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar. (Red)
Sumber Adi
Editor Usman