YMI- Bandung Barat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Komisi 1 H.Ruhyat Nugraha, gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat, (4/2/2022).
Empat perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi, Statistika dan Persandian,perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Jawa Barat dan perda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
H.Ruhyat Nugraha menuturkan bahwa sosialisasi perda merupakan hal yang harus dilakukan oleh anggota dewan agar masyarakat paham dan mengetahui serta memahami produk-produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, dengan melakukan sosialisasi perda akan membuka komunikasi dan diskusi dengan warga agar berbagai isu dan permasalahan yang dialami oleh warga dapat ditampung semaksimal mungkin dan dicarikan solusinya.
“Alhamdulillah Hari ini, sehubungan dengan jadwal sosialisasi peraturan daerah atau perda, kebetulan saya mengadakan dengan mengundang elemen masyarakat,” ujar H.Ruhyat Nugraha. *Red