masukkan script iklan disini
YMI Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin mengecam tindakan seorang ayah berinisial R (25) yang menyekap dan menyetrika anak tirinya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ade Yasin menilai perbuatan ayah tiri itu keji, "Pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, ini perbuatan keji dan melanggar hukum. Saya meminta pihak kepolisian untuk segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari," ujar Ade Yasin Kamis (7/4/2022).
Bupati bogor Ade Yasin berharap pelaku yang menyiksa anak berusia delapan tahun itu dihukum seberat-beratnya sebagai komitmen Pemkab Bogor, Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Pemkab Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan perempuan dan anak. *Red