YMI- Jakarta, Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional 2022. SKB ini mengatur cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022, Kamis (7/4/2022),
SKB tersebut merupakan keputusan bersama Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran," demikian poin kesatu SKB tersebut.
SKB itu ditetapkan pada Kamis, 7 April 2022. SKB diteken oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Berikut tanggal cuti bersama Lebaran 2022 yang tertera dalam SKB ini:
Cuti bersama tahun 2022:
Tanggal: 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei.
Hari: Jumat, rabu, Kamis dan Jumat.
Keterangan: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
*Red