Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Iklan

ANDI APANDI TEGASKAN AWAS PPDB SEKOLAH NEGERI JALUR AFIRMASI JANGAN ADA YANG MENUNGGANGI ATAU DI SALAHGUNAKAN

Neycha Amalia
Kamis, 30 Juni 2022
Last Updated 2022-06-30T15:34:35Z
masukkan script iklan disini

YMI BOGOR - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) Gunung Putri Andi Apandi tegaskan PPDB Jalur afirmasi tidak boleh di ganggu gugat hanya untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas sesuai dengan aturan Kemendikbudristek tanpa ada kepenting tertentu. Kamis (30/06/2022)

Saat di temui wartawan yodha media indonesia Andi Apandi Menjelaskan. " Saya sebagai penggiat sosial akan mengawal betul masyarakat yang memang kurang mampu, supaya mereka betul-betul mendapatkan haknya melalui jalur afirmasi untuk bisa mensekolahkan anaknya di sekolah negeri sesuai dengan kouta yang di tentukan pemerintah dan saya berharap setiap sekolah  negeri betul-betul menjalankan program pemerintah tersebut tanpa ada unsur kepentingan dan embel-embel yang lainnya karna negara kita negara hukum kita harus taat akan aturan tersebut". Tegasnya

Andi menjelaskan, TKSK yang juga sebagai relawan sosial betugas memverifikasi data kemiskinan sekaligus pendamping bansos Kemensos RI sangat paham dan tahu betul kaitan dengan kegunaan SKTM/SKKM, dan yang berhak mendapatkan atau tidak

“Akhir-akhir ini dengan semakin dekatnya pelaksanaan PPDB di sekolah, khususnya sekolah negeri, banyak warga yang ingin mendaftarkan anaknya melalui Jalur afirmasi, sehingga banyak warga yang mengurus Surat SKTM/SKKM, dengan alasan untuk persyaratan pendaftaran sekolah,”

"Dalam pelaksanaan PPDB melalui jalur afirmasi ini jika tidak memenuhi syarat sebagai warga miskin saya harap jangan di salahgunakan, baik oleh wali murid maupun oleh pihak sekolah. Sehingga ujung-ujung pakai jalur koordinasi atau jalur titipan,” tuturnya.

Ia mengajak semua pihak mengawal dan mengawasi mekanisme pelaksanaan PPDB, khususnya yang melalui jalur afirmasi agar benar-benar tepat sasaran.

“Jalur afirmasi ini peruntukannya bagi masyarakat, di antaranya warga korban bencana, dan warga tidak mampu. Jangan sampai yang menikmati jalur afirmasi ini justru adalah warga yang mampu,” tutupnya

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 jenjang SMP akan dibagi menjadi empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.

Berdasarkan Buku PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kuota untuk jalur zonasi minimal adalah 50 persen, untuk jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, dan jalur perpindahan tugas kuota maksimalnya sebesar 5 persen. Sedangkan jalur prestasi berlaku jika kuota masih ada.

Ketentuan PPDB 2022 Semua Jalur

A. Jalur Zonasi

1. Jalur zonasi ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah

2. Domisili adalah berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran

3. Jika tidak memiliki kartu keluarga karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir lurah/kepala desa/pejabat setempat. Surat tersebut menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan domisili.

B. Jalur Afirmasi

1. Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa yang berlatar belakang keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.

2. Latar belakang kurang mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

3. Pendaftar jalur afirmasi adalah yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah.

4. Penentuan prioritas ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.

C. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali dan Anak Guru

1. Perpindahan tugas orang tua atau wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan.

2. Anak guru bisa mendaftar ke sekolah tempat orang tuanya mengajar.

3. Penentuan peserta diprioritaskan menurut jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.

D.Jalur Prestasi

1. Peserta menampilkan nilai rapor lima semester terakhir yang disertai surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.

2. Prestasi dalam lomba akademik dan nonakademik tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional juga diperhitungkan.


Report : Adoy 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Disqus Shortname

Comments system

Tag Terpopuler

Iklan