YMI BANDUNG - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ade Yasin meminta agar majelis menolak dakwaan JPU KPK terkait dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar, Eksepsi dibacakan kuasa hukum Ade Yasin saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/7/2022).
Sebagaimana petikan eksepsi yang diterima, alasan Ade Yasin meminta hakim menolak dakwaan lantaran surat dakwaan jaksa tak cermat.
"Mengadili, meminta majelis hakim menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan tidak dapat diterima,". ujar Dinalara Dermawaty salah satu kuasa hukum Ade Yasin
Dalam materi eksepsinya, pengacara Ade Yasin mengungkap ada beberapa poin yang jadi sorotan terkait dakwaan jaksa, Pengacara menilai dakwaan jaksa tak jelas salah satunya soal tahun anggaran pengkondisian suap untuk opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Untuk tahun anggaran 2021 atau untuk tahun anggaran 2020 atau untuk tahun anggaran 2022? Atau justru terkait dengan hal yang lain? Atau memang sengaja dipaksa seolah-olah terdakwa melakukan tindak pidana," katanya.
Dia juga menilai surat dakwaan JPU tak menjelaskan detik-detik penangkapan Ade Yasin. Dalam dakwaan, jaksa hanya mengungkap penangkapan terhadap Ihsan Ayatullah dan pegawai BPK Jabar.
Ada apa dengan KPK "Seolah-olah KPK mendadak menjadi pelupa sedangkan seluruh masyarakat Indonesia masih ingat konferensi pers yang diselenggarakan KPK, yang dimana jelas-jelas mengumumkan tentang operasi tangkap tangan (OTT). Namun melihat dakwaan JPU yang tidak menguraikan tentang alat bukti yang dijadikan penyidik KPK sebagai dasar penangkapan," tegasnya
Pengacara ade yasin juga bicara soal dakwaan uang Rp 1,9 miliar yang disebut sebagai total uang diberikan dari Pemkab Bogor kepada beberapa pegawai BPK RI Menurut dia, dakwaan jaksa tak merinci proses kesepakatan di awal antara penerima (pegawai BPK RI dengan terdakwa Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat).
"Tiba-tiba saja ada aktivitas pemberian dan penerimaan uang secara terus-menerus hingga sampai mencapai angka Rp. 1.935.000.000. Tanpa diterangkan apakah angka tersebut diperoleh hasil dari kesepakatan antara para pemberi Ihsan Ayatullah,Maulana Adam danRizki Taufik Hidayat. Karena jelas-jelas dari awal terdakwa tidak mengetahui akan hal tersebut," ucapnya.
Sumber : detikjabar
Editor : Adoy