YMI BOGOR - Sudah menjadi hal yang wajib setiap tanggal 26 juni di peringati sebagai Hari Anti Narkoba Internasional atau Sedunia. Peringatan dan penetapan tanggal 26 juni sebagai Hari Anti Narkoba sedunia disepakati oleh United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tanggal 26 Juni 1988. Perayaan hari HANI dilaksankan setiap tahun guna memperkuat aksi secara universal dan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Perayaan yang dilaksanakan tentunya bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba sekaligus bertujuan untuk membangun kesadaran semua pihak bahwa narkoba adalah barang yang berbahaya bila disalahgunakan. Terlebih masih adanya ketidakpahaman masyarakat mengenai narkoba dan resiko yang ditimbulkanya dapat menjadi celah para bandar dalam memasarkan dan memasok barang haram dan berbahaya tersebut.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H.Ruhyat Nugraha menjelaskan "Memberantas narkoba harus dilakukan dengan melakukan tindakan preventif dan edukatif, yakni sedari awal harus memberikan edukasi tentang bahaya narkoba terhadap anak usia dini, memberikan nilai-nilai keaagamaan agar dapat membedakan mana tindakan yang baik dan mana tindakan yang buruk".tegasnya *Red