YMI BOGOR - Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Pengawasan lingkungan dapat dilaksanakan secara rutin maupun inspeksi mendadak (Sidak).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melalui Bidang Pengendalian dan Penaatan Lingkungan Hidup melakukan sidak ke PT. HENGTRACO TEHNIK INDONESIA yang berlokasi di Jln.Pancasila V, Desa Cicadas kecamatan Gunung putri kabupaten Bogor.(15/08/2022)
Pada sidak tersebut Uli Sinaga selaku DLH Kabupaten Bogor menjelaskan bahwasanya "kedatangan kami ke perusahaan tersebut di karenakan adanya laporan pembuangan air limbah yang mengakibatkan pencemaran di sungai kali Cileungsi,Yang mana tadi kami menemukan beberapa kejanggalan dan menyegel tempat pengelolaan air limbah yang belum memiliki surat ijin dan nantinya akan kami tindak lanjuti proses penindakan sangksi berupa denda administrasi". Ucapnya
Selanjutnya Benyamin selaku karyawan PT. HTI sangat mengapresiasi "dengan adanya kunjungan/sidak di perusahaan ini, kami selaku karyawan sebenarnya telah melakukan SOP sesuai ketentuan perusahaan. Dan harapan kedepanya kami bisa memperbaiki apa yang belum baik terhadap pengelolaan limbah tersebut".
Report : Chaerudin/ibenk