Foto doc humas jabar
YMI Garut - Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama.
H.Ruhyat Nugraha Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat Bidang Pemerintahan, meliputi: Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Kependudukan, Penerangan dan Pers, Hukum Perundang-undangan dan Hak Asasi Manusia, Kepegawaian, Aparatur dan Penanganan KKN, Perijinan, Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, Pertanahan, Kekayaan Daerah, Telematika, Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan, Polisi Pamong Praja, Pendidikan dan Pelatihan Aparatur serta Perlindungan Konsumen.
Kali ini Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan Desa Sadar Hukum di Desa Karyamukti Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut. (9/8/2022)
H.Ruhyat menambahkan " Masyarakat harus paham hak dan kewajibannya sebagai warga negara melalui desa sadar hukum ini harapanya tidak ada masyarakat yang melanggar hukum" ujarnya
By Redaksi