YMI JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia Resmi Menaikan Harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ) di istana kepresidenan Pada Sabtu 3 September 2022.
Kenaikan harga BBM akhirnya diumumkan pemerintah. Harga BBM yang naik meliputi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar serta BBM nonsubsidi yaitu Pertamax.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, kenaikan harga BBM untuk ketiga jenis bahan bakar minyak ini berlaku mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
"Ini berlaku 1 Jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga dan akan berlaku pada 14.30 WIB," ucapnya
Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu "Harga BBM Pertalite naik dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian solar dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.800 dan Pertamax Dari Rp 12.500 menjadi Rp.14.500 per liter," tutur dia.
Menurutnya, langkah pemerintah menaikkan harga BBM ini dapat dimaklumi mengingat saat ini terjadi kenaikan harga minyak dunia yang mencapai rata-rata 105 dollar AS per barel atau lebih tinggi dari asumsi APBN 2022 yang hanya 63 dollar AS per barel.
Lalu Bagaimana Menurut Anda terkait kenaikan Harga BBM ini ?
By.Redaksi