masukkan script iklan disini
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meminta Ade Yasin sendiri dituntut tiga tahun penjara karena menyuap auditor BPK RI Perwakilan Jabar. Selain itu, Ade Yasin dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun dan Denda 300Jt.
Sementara itu, Dinalara Butar Butar, kuasa hukum Ade Yasin meyakini bahwa kliennya tersebut tidak bersalah oleh karena itu perlu untuk dibela. Dia mengaku,Akan Sangat kecewa jika majelis hakim memutus Ade Yasin bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami yakin tidak bersalah dan wajib dibela, kalau dinyatakan bersalah buat pengacara kecewa tidak ada keadilan," katanya.
Dia menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum. Pihaknya optimis, bahwa majelis hakim akan memutus bebas kliennya.
Ade Yasin menjelaskan, "Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ujarnya berurai air mata kepada majelis hakim saat sidang secara daring.
Pihaknya mengungkapkan, tidak terdapat saksi yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Ade Yasin merasa kecewa jika harus bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
"Jika melihat perkara ini, secara objektif sampai detik, ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah 2 saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi," ungkapnya.
Dia meminta, keadilan kepada majelis hakim atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. "Hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," katanya.
Ketua majelis hakim Hera Kartiningsih mengimbau, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan untuk mengabaikan apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan pengadilan dan majelis hakim.
"Tolong apabila ada oknum mengatasnamakan Pengadilan Negeri Bandung khususnya dari majelis tolong diabaikan," katanya.
Putusan sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 akan dibacakan pada Jumat (23/9/2022).
Report : Nhd