YMI BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dan Anggota DPRD lainnya serta dihadiri Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan beserta jajaran Pemkab Bogor.
Tiga Raperda yang ditetapkan bersama di antaranya, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular, Raperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052, serta Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain penetapan bersama tiga Raperda tersebut, rapat paripurna juga membahas agenda lainnya yakni, penyampaian tiga Raperda dan 1 (ruislag) yaitu, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan permohonan persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemdakab Bogor dengan tanah PT. Cipta Graha Nata Kencana
Selanjutnya, penyampaian dokumen Rancangan KUA PPAS-P tahun anggaran 2022, penetapan Keputusan DPRD terhadap perubahan Propemperda Kabupaten Bogor tahun 2022, penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD tahun anggaran 2021.
Kemudian, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS tahun anggaran 2023, pengumuman perubahan komposisi dan personalia fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor masa jabatan 2019-2024, pengumuman dan pembentukan anggota Pansus DPRD pembahasan tiga Raperda dan satu ruislag, serta penutupan masa sidang ke-3 tahun 2021-2022 dan pembukaan masa sidang ke-1 tahun 2022-2023.
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan, atas nama Pemkab Bogor mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus pembahas Raperda, yang telah mengawal dan membahas secara seksama substansi Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hingga ditetapkan persetujuannya pada kesempatan ini.
“Sebagaimana kita ketahui, kejadian penyakit menular selalu ada di Kabupaten Bogor. Mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit dan penyakit penyerta, termasuk yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa atau wabah sehingga perlu membentuk peraturan daerah untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penanggulangan penyakit menular,” katanya.
Iwan menjelaskan, dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, maka Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Bogor tahun 2022-2052 diperlukan, guna mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat di Kabupaten Bogor.
By.Redaksi
Sumber : Diskominfo kab.bogor
Editor : Nurhadi