YMI BANDUNG- Sidang Putusan Bupati Bogor Non Aktif Ade Yasin, Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih memvonis Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan hukuman Empat tahun penjara dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).
Sontak membuat para peserta sidang riuh dan kecewa kepada Hakim karna dinilai tidak Adil, Menurut mereka tidak ada perintah Ade Yasin untuk menyuruh anak buahnya melakukan suap. “Hakim tidak adil. Lakukan banding!” teriak masa dalam ruang sidang.
Sempat terjadi ketegangan di ruangan sidang, namun pihak kepolisian bisa meredam amarah para pendukung dari Ade Yasin. Bahkan tak sedikit dari mereka yang menangis.
Dinalara Kuasa Hukum Ade Yasin Sangat Kecewa Pihaknya Menjelaskan " Setiap persidangan bahwa semua saksi menyatakan ade yasin tidak pernah terlibat dalam rangka WTP,Kenapa semua pertimbangan majelis hakim di arahkan ke WTP Pernyataan majelis hakim melebihi pernyataan JPU, Maka hari ini kami tegaskan kami akan bandingn, Kami percaya masih ada keadilan tidak hanya di tipikor bandung" Tegasnya
"Semua saksi menyatakan tidak pernah di perintah ade yasin tapi coba kita lihat hakim patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi Karangannya daripada JPU, Pertimbangan Majelis Hakim seolah-olah majelis hakim itu hadir di dalam pertemuan yang di lakukan ikhsan, Ikhasan Sendiripun tidak menyatakan seperti itu, Ruly sendiripun tidak menyatakan seperti itu,Bahkan Fery pun tidak menyatakan seperti itu di BAP, Bahkan Fery tidak pernah di hadirkan di persidangan ini padahal peristiwa itu yang menurut majelis hakim adalah arahan-arahan itu dalam rangka memperkenalkan fery, Ada Apa ? , Kenapa Fery tidak di hadirkan di persidangan ini, Ade Jaya dari tadi selalu di pertimbangan kenapa tidak di hadirkan di persidangan ini? Lambo Latif tadi jadi pertimbangan kenapa tidak di hadirkan di persidangan ini. ADA APA HAH?". ujarnya
Report: Nhd
Redaksi