Yodha Media Indonesia, - Pengumuman Komisi Pemilihan Umum ( KPU ),Menyatakan 18 partai politik dinyatakan lulus verifikasi administrasi bakal calon pada pemilu 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyatakan 18 partai politik lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Keputusan itu, menurut Ketua Idham Holik sesuai dengan isi dari Pasal 66 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), ditetapkan sebagai peserta Pemilu” ujar Idham kepada wartawan, Jumat (14/10).
Setelah dinyatakan lulus administrasi, 18 parpol tersebut akan mengikuti verifikasi faktual mulai hari Sabtu. Verfak merupakan verifikasi KPU dengan cara sampling atas pencapaian partai politik seperti pada pemilihan umum 2024
“15 Oktober 2022 , KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi faktual pengurus parpol di tingkat pusat dan alamat kantor serta 30% keterwakilan perempuan” lanjut Idham Holik (14-10-22).
Berikut 18 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Ummat
17. Partai Buruh
18. Partai Garuda
Sementara itu, 6 partai yang gugur yakni:
1. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo, tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
2. Partai Republik (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
3. Partai Republiku Indonesia (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
4. Partai Republik Satu (tidak lolos verifikasi administrasi tahap 1)
5. Partai Prima
6. PKP Indonesia
Sumber : KPU-Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik
Editor: Wafa L.