Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Iklan

Nikitia Mirzani Resmi Di Tahan Usai Lakukan Pencemaran Nama Baik

Neycha Amalia
Rabu, 26 Oktober 2022
Last Updated 2022-10-26T14:12:10Z
masukkan script iklan disini


Yodha Media Indonesia - Artis Nikita Mirzani Resmi di tahan di rutan kelas IIB serang  hari ini, Setelah laporan Dito Mahendra masuk ke tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dari Polresta Serang kepada Kejaksaan Negeri Serang. Rabu (26/10) 


Di ketahui pada mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita online.


Lalu, Nikita Mirzani mengedit dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.


Tak di sangka  unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra. Haerul kemudian memberitahu Dito.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.


Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan dan berteriak histeris di dalam gedung kejaksaan saat dirinya diputuskan untuk di lakukan penahanan malam ini. Nikita juga bergelinang air matanya dan pengacara, polisi hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.


"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak di kantornya, Selasa (25/10/2022). 


Nikita Mirzani dibawa menggunakan mobil Avanza warna silver, sekitar pukul 19.00 wib, di dampingi polisi dan pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, di kantornya, Selasa (25/10/2022).


Selebritis itu ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar Nyai tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," terangnya.



Sumber : Kompas.Liputan 6

Editor  :   Nhd



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Disqus Shortname

Comments system

Tag Terpopuler

Iklan