Yodha Media Indonesia - Saat ini marak sekali kejahatan yang terjadi di berbagai wilayah mulai dari kejahatan sexsual ( pelecehan sexsual ), kejahatan kasus pelecehan seksual adalah kasus yang meningkat dari tahun ke tahun. Kasus ini adalah masalah sosial yang sangat serius yang ada di Indonesia. (24/10)
Pelecehan seksual biasanya terjadi karena adanya keinginan dari pelaku dan adanya kesempatan untuk melakukan pelecehan serta adanya stimulus atau iming-iming sesuatu dari korban yang memancing terdorongnya perilaku melecehkan. Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukaraja Kang Yus Mengajak Kepada seluruh kader karang taruna untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan selalu peka terhadap segala permasalahan yang ada. " Saya mengajak rekan-rekan karang taruna untuk selalu peka antisipasi terhadap tindakan kejahatan apapun itu apalagi menyangkut moralitas " Tegasnya
Pelecehan seksual adalah tindakan seksual yang tidak diinginkan, menyebabkan pelanggaran dan ketidaknyamanan, dan dapat (dalam beberapa situasi) berbahaya secara fisik dan mental. Korban dapat merasa terintimidasi, tidak nyaman, malu, atau terancam.
Tindak Pidana cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo UU. No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 4 Ayat 1 huruf b dan atau pasal 4 ayat 2 huruf c dan atau pasal 6 huruf c No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. dengan kurungan 15 Tahun Penjara
Redaksi