Yodha Media Indonesia - Pemerintah Indonesia menetapkan Hari Tata Ruang Nasional yang diperingati pada tanggal 8 Oktober setiap tahunnya. (8/11)
Momen penting ini termasuk hari besar nasional di bulan Oktober. Hari Tata Ruang Nasional juga dikenal sebagai Hantaru.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ruhyat Nugraha Menjelaskan Hari Tata Ruang merupakan Pelaksanaan perencanaan wilayah bertujuan untuk mewujudkan negara kepulauan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Perencanaan wilayah menjadi sangat penting ketika suatu masyarakat membutuhkan tempat untuk tinggal, berbelanja atau bekerja.
Dikutip dari buku “Sejarah Penataan Ruang Indonesia” yang ditulis pada tahun 2004 oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Permukiman dan Prasarana Wilayah, perencanaan wilayah pertama Indonesia, bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan (BTRP).
Hari Tata Ruang ditetapkan dengan Keputusan Presiden 28 Tahun 2013 sebagai Hari Tata Ruang Nasional yang diperingati setiap tanggal 8 November.
Hari Tata Ruang Nasional bukan hari libur umum. Demikian dalam Perpres 28 Tahun 2013 di Hari Penataan Ruang Nasional oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 25 November 2013 di Jakarta.