Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Iklan

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR DAN DPRD KABUPATEN BOGOR SETUJUI RAPERDA KABUPATEN LAYAK ANAK

Nia
Selasa, 04 Juli 2023
Last Updated 2023-07-06T13:57:27Z
masukkan script iklan disini



Yodha Media Indonesia -  Pada tanggal 4 Juli 2023, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan KLA (Kabupaten Layak Anak) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor. Penetapan persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.


Dalam rapat tersebut, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan KLA bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, khususnya pasal 8 ayat 3. 


Ia juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD, terutama pansus pembahas Raperda, yang telah membahas secara seksama substansi Raperda tersebut.


Iwan Setiawan berharap bahwa dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan KLA, Kabupaten Bogor dapat menjadi Kabupaten Layak Anak. Hal ini bertujuan agar hak-hak anak-anak Kabupaten Bogor untuk tumbuh berkembang dengan baik, baik secara jasmani, rohani, maupun sosial, dapat terpenuhi. 


Selain itu, anak-anak juga diharapkan dapat berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dilindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi.


Selain menyetujui Perda Penyelenggaraan KLA, pada rapat paripurna tersebut, Iwan Setiawan juga menyampaikan beberapa Raperda lainnya, antara lain Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Kabupaten Bogor tahun 2022, Penyelenggaraan Perhubungan, Pembentukan Kecamatan, dan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.


Iwan Setiawan menjelaskan bahwa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022 pada tanggal 30 Mei 2023. 


Dari laporan tersebut, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan hal-hal lain yang perlu mendapat perhatian serius dan segera ditindaklanjuti. Iwan Setiawan telah memerintahkan jajaran kepala perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti temuan BPK dan memperbaiki kekurangan dan kekeliruan untuk tahun-tahun mendatang.


Selain itu, dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilakukan penetapan keputusan DPRD mengenai rekomendasi terhadap LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Bogor tahun 2022, serta pembacaan perubahan utusan Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (PPB) pada alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bogor.



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Disqus Shortname

Comments system

Tag Terpopuler

Iklan