Yodha Media Indonesia - DPRD Kabupaten Bogor mengadakan rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Ruang Rapat Paripurna. Salah satu agenda rapat tersebut adalah penyampaian rekomendasi mengenai laporan keuangan Pemkab Bogor yang mendapatkan predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Baihaqi, menyampaikan rekomendasi tersebut. Dia mengatakan bahwa mereka telah membentuk panitia khusus untuk membahas masalah tersebut.
" Menurut hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemkab bogor tahun 2022 dengan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Rangkaian pembahasan telah dilakukan oleh panitia khusus," ujar Irvan dalam sidang paripurna, pada hari Selasa (1/7/2023).
"Kami telah mengadakan rapat selama lima hari. Setelah rapat pembahasan oleh panitia khusus, maka panitia khusus Kabupaten Bogor saat ini membahas laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022 dan menyampaikan catatan serta rekomendasi," tambahnya.
Catatan pertama ditujukan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atas temuan pajak hotel yang kurang dibayar sebesar sekitar Rp 308 juta. Catatan kedua ditujukan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga mengenai temuan pembangunan gedung olahraga masyarakat di Kecamatan Megamendung sebesar Rp 203 juta.
Selanjutnya, catatan ditujukan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) terkait pembangunan gedung yang diperuntukkan sebagai gudang KPU sebesar Rp 261 juta.
"Dinas Perdagangan dan Perindustrian mendapatkan catatan terkait realisasi belanja gedung dan bangunan untuk sarana dan prasarana kawasan rest area yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 126 juta, beserta denda keterlambatan minimal sebesar Rp 17,4 juta," ucapnya.
Kemudian, catatan ditujukan kepada BPBD mengenai realisasi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk pekerjaan rumah hunian tetap yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 743 juta. Selanjutnya, catatan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap mengenai belanja dan gedung pekerja mal pelayanan publik yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 265 juta.
"Kecamatan Citeureup mendapatkan catatan terkait realisasi belanja modal gedung dan bangunan untuk kantor Kelurahan Karang Asem Barat yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 31,1 juta, beserta denda keterlambatan sebesar Rp 131,6 juta. Temuan tersebut telah dikembalikan sebesar Rp 31,1 juta,"