Yodha Media Indonesia,Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor.
Persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi Perda Kabupaten Bogor dilakukan pada Rapat Paripurna, yang diadakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, pada hari Selasa (4/7/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, dihadiri oleh Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, dan anggota Forkopimda.
Rudy Susmanto menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) disahkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak pasal 8 ayat 3.
"Pengesahan Perda KLA ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak," kata Rudy, pada hari Selasa (4/7/2023).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa Perda KLA tersebut telah dikaji secara mendalam dan komprehensif sebelum disahkan.
"Dengan adanya payung hukum ini, Kabupaten Bogor dapat memperkuat upaya mewujudkan kabupaten layak anak," ucap Rudy.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD, terutama pansus pembahas Raperda KLA.
"Terima kasih kepada DPRD yang telah mengawal dan membahas secara seksama substansi Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, hingga ditetapkan persetujuannya pada kesempatan ini," kata Iwan Setiawan.
Dia berharap peraturan daerah tentang penyelenggaraan KLA ini dapat mempercepat terwujudnya Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Layak Anak.
"Semoga dengan Raperda KLA ini, hak anak-anak Kabupaten Bogor untuk tumbuh berkembang dengan baik secara jasmani, rohani, dan sosial terpenuhi," tuturnya.
"Kami berupaya agar anak-anak dapat berpartisipasi secara wajar sesuai dengan martabat kemanusiaan, sekaligus terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi," tandas Iwan.