YODHA MEDIA INDONESIA - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengingatkan Bupati Bogor, Iwan Setiawan, bahwa pengisian jabatan kepala dinas atau tindakan strategis lainnya memerlukan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini menjadi relevan karena masa jabatan Iwan Setiawan hanya tinggal 4 bulan hingga akhir Desember 2023.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota tidak diperkenankan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga berakhirnya masa jabatan mereka, kecuali jika telah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri.
Pendukung hukum tambahan dapat ditemukan dalam Pasal 2 Peraturan Mendagri No 73 Tahun 2016, yang juga menegaskan larangan serupa. Oleh karena itu, meskipun telah dilantik sebagai Bupati Bogor, Iwan Setiawan tidak dapat sembarangan mengganti pejabat atau menetapkan kebijakan strategis.
Rudy Susmanto menegaskan bahwa Iwan Setiawan hanya menjabat Bupati Bogor selama kurang dari enam bulan. Oleh karena itu, sesuai dengan aturan yang ada, Iwan Setiawan tetap harus meminta izin dari Kemendagri untuk mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, termasuk pengisian jabatan yang kosong.
"Meskipun telah resmi menjadi bupati, terdapat ketentuan hukum yang mengharuskan mendapatkan izin dari Kemendagri saat mengambil keputusan strategis dalam enam bulan menjelang berakhirnya masa jabatan," ungkap Rudy Susmanto setelah menjalani sesi reses di Babakan Madang pada tanggal 6 September 2023.
Menurutnya, selama 4 bulan masa jabatannya sebagai Bupati Bogor, Iwan Setiawan masih harus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil tidak melanggar peraturan.
"Tahapannya masih sama. Tentunya kita sangat berharap dan harus kita dorong bersama-sama karena sebelum kita menjawab infrastruktur dan sebagainya, pemangku kebijakan supaya pelayanan masyarakat tidak terganggu harus segera terisi," tambah Rudy Susmanto.
Dalam perkembangan terbaru, Bupati Bogor Iwan Setiawan dijadwalkan akan melantik 9 pejabat pada pekan ini untuk mengisi jabatan-jabatan yang telah lama kosong. Hal ini diharapkan akan memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bogor.