YODHA MEDIA INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghibahkan sejumlah barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Penandatanganan hibah ini berlangsung di kantor Lembaga Pembinaan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur (Jaktim). Bupati Bogor, Iwan Setiawan, menerima hibah ini atas nama Pemkab Bogor.
Keputusan Menteri Keuangan No S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023 menjadi dasar hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara ini. Total nilai aset yang dihibahkan mencapai angka yang mengesankan, yaitu sekitar Rp 6.051.763.000.
Firli Bahuri, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya KPK untuk menjalankan pengelolaan barang bukti dan barang sitaan dengan transparansi dan akuntabilitas, dengan tujuan memenuhi amanah peraturan terkait.
Aset yang dihibahkan termasuk tanah seluas 4.015 meter persegi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, dengan nilai mencapai Rp 5.265.110.000. Selain itu, ada satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nilai Rp 369.673.000 dan satu unit mobil Hyundai senilai Rp 416.980.000.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK. Ia menyebut bahwa hibah ini akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor.
Salah satu rencana penggunaan tanah yang dihibahkan adalah untuk relokasi kantor Desa Banjarsari yang saat ini berada di pinggir jalan dan tidak memiliki lahan parkir. Selain itu, akan ada relokasi Koramil Ciawi yang saat ini berlokasi di wilayah Kota Bogor, serta pembangunan kantor UPT pajak dan puskesmas.
Pemberantasan korupsi, menurut Bupati Iwan, bukanlah tugas yang bisa dilakukan hanya oleh KPK semata. Dukungan dan sinergi dari seluruh anak bangsa menjadi kunci keberhasilan dalam upaya tersebut.
"Semangat untuk memberantas korupsi harus terus berlanjut hingga Indonesia berhasil mencapai tingkat kebersihan dari korupsi yang sepenuhnya. Upaya ini bukanlah tanggung jawab eksklusif KPK, melainkan memerlukan dukungan serta kolaborasi dari semua elemen masyarakat Indonesia."
Selain Pemerintah Kabupaten Bogor, pihak lain yang menerima serah terima penetapan status penggunaan barang milik negara dan hibah dari rampasan negara adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan LPSK.
Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki tekad untuk optimal dalam memanfaatkan aset-aset yang diterima dari KPK, dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Bilamana ada aset-aset sitaan KPK baik tanah, bangunan, dan lainnya yang dapat dihibahkan ke Kabupaten Bogor, insyaallah pasti akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," pungkas Bupati Iwan.