Yodha Media Indonesia - Dalam sidang kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, jaksa penuntut umum menghadirkan Christofer Dhyaksadarma, anak kedua Rafael Alun yang juga merupakan kakak Mario Dandy Satriyo, sebagai saksi.
Namun, Rafael menolak agar anaknya disumpah dalam pengadilan. Hakim kemudian bertanya kepada Christofer apakah ia bersedia menjadi saksi jika disumpah, tetapi Christofer memutuskan untuk mundur sebagai saksi setelah mendengar keberatan ayahnya.
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo menghadapi sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum memanggil Christofer Dhyaksadarma, anak kedua Rafael Alun, yang juga merupakan kakak Mario Dandy Satriyo, sebagai saksi.
Namun, Rafael menolak anaknya disumpah dalam pengadilan. Kuasa hukum Rafael Alun dan Rafael sendiri mengungkapkan keberatannya terhadap anaknya yang disumpah sebagai saksi dalam sidang.
Hakim Suparman Nyompa kemudian bertanya kepada Christofer apakah ia bersedia disumpah sebagai saksi dan memberikan keterangan di persidangan.
Menanggapi keberatan ayahnya, Christofer memutuskan untuk mundur dari perannya sebagai saksi jika ia harus disumpah dalam proses persidangan.