Yodha Media Indonesia - Bogor, 07 Desember 2023.Kasus pilu yang dialami pengusaha asal Bogor berinisial S (43) telah membuat geram.
Pasalnya S sudah mengucurkan anggaran kurang lebih sebesar 700 juta rupiah, guna membantu pihak pemenang tender Proyek Pembangunan Gedung / Kantor Kelurahan Nanggewer Mekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor - Jawa Barat.
Pada awalnya S ditawari untuk dapat terlibat bisnis dalam pembangunan tersebut oleh PT. Gemah Lumbung Jaya Abadi melalui saudara berinisial W (45) sebagai manager di PT. Gemah Lumbung Jaya Abadi.
Adapun tawaran dimaksud adalah agar S dapat membantu menyuplai bahan material berupa batu, belah, batu split dan pasir berikut uang cash.
Pihak perusahaan lebih meyakinkan S dengan menunjukan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027 / 003 / SPK / X / 2022 dengan anggaran proyek yang tercantum sebesar Rp. 4.100.000.000,-.
Dari dasar itu S percaya diri untuk menerima tawaran tersebut, adapun bahan-bahan material dan uang yang telah masuk kepada pihak perusahaan kurang lebih sebesar Rp. 700.000.000,-.
Dan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh S sebagai investor maupun W dari PT. Gemah Lumbung Jaya Abadi, diketahui percis langsung oleh pihak-pihak yang terlibat didalam proyek pembangunan tersebut diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintahan Kabupaten Bogor, Camat Kecamatan Cibinong, Lurah Kelurahan Nanggewer Mekar.
Permasalahan timbul disaat, pihak perusahaan mendapatkan pencairan dari anggaran proyek pembangunan gedung / Kantor Kelurahan Nanggewer Mekar.
Disaat S mengetahui pencairan tersebut pihak S langung menanyakan atau menagihnya kepada pihak perusahaan, jawaban yang diterima oleh S dari perusahaan sangatlah mengecewakan.
Pihak perusahaan kerap menjawab diulur-ulur atau dijanjikan oleh pihak perusahaan bahwa akan dibayarkannya dipencairan berikutnya dikarenakan pencairan pertama dan kedua diperuntukkan untuk menggaji tukang dan lain sebagainya, akan tetapi upaya S hingga dengan sampai saat ini terkait penagihan hak nya tidak pernah terealisasikan oleh perusahaan.
Dari dasar itu, korban S merasa dirinya dirugikan dan dikorbankan, pada akhirnya S meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.
Kuasa Hukum S dari Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partners yang di nahkodai Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., menuturkan bahwasanya benar jika S adalah korban dari peristiwa Hukum ini, sehingga dia mendatangi kantor kami pada hari kamis 30 November 2023.
Dari hasil penelahaan kami yang bersumber data dan fakta, S nyata mendapati kerugian dari proyek pembangunan gedung atau Kantor Kelurahan Nanggewer Mekar yang anggarannya sebesar 4,1 milyar.
Dugaan kami sementara bahwa peristiwa Hukum ini tidak dijalankan sendiri alias dilakukan bersama-sama, apalagi pihak-pihak yang berada didalam lingkaran proyek inipun telah mengetahui dengan sadar bahwa Klien kami telah mengeluarkan harta bendanya guna menunjang pembangunan proyek tersebut.
Dan dugaan kami sementara jika benar pihak-pihak terkait sadar soal ini, bisa dijerat dugaan tindak pidana permufakatan jahat dan / atau pidana korupsi sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 372 jo. Pasal 374 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dan kami telah melayangkan surat peringatan (somasi) di minggu ini ke pihak perusahaan, pemkab Bogor, pemerintahan kecamatan, pemerintahan Kelurahan, tentunya agar mereka dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sebelum kami melakukan upaya hukum yang lebih serius. "Tutup Rd. Anggi Triana Ismail "
Sumber : Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Partners