Tim Ganjar-Mahfud telah menyerahkan 15 kontainer berisi bukti kecurangan Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Berbagai bentuk kecurangan telah ditemukan di berbagai daerah di Indonesia. Berikut adalah 5 bentuk kecurangan yang diduga terjadi di Pemilu 2024.
Penggelembungan suara. Ada beberapa spesifikasi penggelembungan suara yang ditemukan oleh tim Ganjar-Mahfud, seperti mencoblos surat suara secara massal di luar TPS, dan memalsukan data suara di sistem informasi KPU. Temuan kecurangan paling banyak dilakukan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Politik uang. Bentuk kecurangan ini masih terjadi pada Pemilu 2024. Tim Ganjar-Mahfud menemukan bukti pembagian uang kepada pemilih agar memilih pasangan calon tertentu.
Penghasutan dan intimidasi. Ada bukti adanya penghasutan dan intimidasi terhadap pemilih untuk mempengaruhi pilihan atau menghalangi mereka untuk menggunakan hak pilihnya.
Manipulasi data. Ada bukti manipulasi data pemilih di beberapa daerah dengan memasukkan data pemilih fiktif atau menghapus data pemilih yang sah.
Pelanggaran kampanye. Tim Ganjar-Mahfud menemukan bukti adanya pelanggaran kampanye seperti kampanye di luar jadwal, kampanye hitam, dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
MK akan menindaklanjuti laporan dari Tim Ganjar-Mahfud dan akan melakukan investigasi terhadap bukti-bukti yang diserahkan. Selain itu, MK juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kecurangan di Pemilu 2024.
Dalam memproses perkara sengketa Pilpres, MK akan mengumpulkan bukti-bukti yang ada dari kedua belah pihak dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan. MK akan mengambil keputusan setelah melakukan penelitian mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, saksi, dan bukti-bukti yang ada. MK akan membuat keputusan yang adil dan berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan.