Yodha Media Indonesia - Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, memberikan klarifikasi terkait sorotan yang muncul terkait penambahan suara partainya yang mendekati 4% dalam proses rekapitulasi pemilu.
Dalam keterangannya, Grace menegaskan bahwa penambahan dan pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipertanyakan.
Menanggapi pihak-pihak yang mencoba mempertanyakan penambahan suara PSI, Grace menyatakan bahwa berdasarkan real count KPU RI per Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 12.00, PSI berada pada angka 3,13 persen dengan jumlah suara terhitung sebesar 65,73 persen.
"Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar. Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut," tegas Grace dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (2/3/3034).
Grace juga menyoroti fakta bahwa lebih dari 70 juta suara belum terhitung hingga saat ini, sebagian besar merupakan basis pendukung Presiden Jokowi yang, menurutnya, akan menambah dukungan ke partainya.
"Apalagi hingga saat ini masih lebih dari 70 juta suara belum dihitung dan sebagian besar berada di basis-basis pendukung Jokowi di mana PSI mempunyai potensi dukungan yang kuat," ungkapnya.
Dalam membandingkan hasil quick count dengan rekapitulasi KPU, Grace mencatat bahwa perbedaan juga terjadi pada partai lain.
Sebagai contoh, hasil quick count Indikator Indonesia atas PKB menunjukkan 10,65 persen, sedangkan rekapitulasi KPU mencapai 11,56 persen, dengan selisih 0,91 persen.
Begitu juga dengan suara Partai Gelora yang memiliki selisih 0,55 persen antara quick count dan rekapitulasi KPU.
Grace menilai bahwa penambahan suara PSI yang mencapai 0,47 persen lebih kecil dibandingkan dengan partai lain yang mengalami selisih yang lebih besar.
"Mengapa yang disorot hanya PSI? Bukankah kenaikan dan penurunan terjadi di partai-partai lain? Dan itu wajar karena penghitungan suara masih berlangsung," ujar Grace.
Ia mengakhiri pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menunggu hasil perhitungan akhir dari KPU dan menegaskan agar tidak menggiring opini yang dapat menyesatkan publik.