Yodha Media Indoneisa - Kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dicampur dengan air di SPBU Jl. Juanda, Kota Bekasi menjadi sorotan masyarakat dan mendapat tanggapan positif dari Pertamina.
Pertamina menilai bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.
Oleh karena itu, Pertamina menegaskan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap dan menindak tegas praktik kecurangan semacam itu.
Pertamina juga telah mengambil tindakan berupa memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) yang melakukan kecurangan tersebut dan mereka akan mengalami pemutusan hubungan kerja.
Selain itu, Pertamina meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dan mencurigai praktik kecurangan di lapangan, agar dapat berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Tiga tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas, dengan pidana 6 tahun.
Ketiga tersangka tersebut adalah Nana, Engkos, dan Apip dengan peran masing-masing sebagai sopir tangki BBM, sekuriti SPBU, dan kernet truk tangki BBM.
Pertamina menekankan bahwa kecurangan semacam itu bukan hanya merugikan negara, namun juga berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan BBM tersebut.
Bahan bakar yang dicampur air dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna, sehingga hal ini harus segera ditindak tegas.
Kasus kecurangan pencampuran BBM menjadi masalah serius yang harus diatasi dengan tegas, karena dapat merugikan masyarakat maupun negara.
Oleh karena itu, Pertamina meminta dukungan dari masyarakat untuk melaporkan segala kecurangan yang terjadi di lapangan, sehingga dapat bekerja sama dalam memberantas praktik kecurangan yang merugikan semua pihak.