Yodha Media Indonesia - Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan pemanggilan empat Menteri Indonesia Maju demi mengklarifikasi penyaluran bansos.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan apakah permohonan pemohon tersebut dipenuhi harus diperimbangkan secara hati-hati.
Namun, apakah benar bahwa Menteri-Menteri yang dimaksud seharusnya dipanggil sebagai saksi atau ahli dari para pemohon?
Menurut Suhartoyo, posisi Menteri tersebut bukan sebagai saksi atau ahli dari para pemohon, tetapi Mahkamah bisa memanggil mereka sepanjang diperlukan untuk mencari kebenaran suatu dalil atau atas kepentingan Mahkamah sendiri.
“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan,” ungkapnya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Mahkamah saat memutuskan untuk memanggil Menteri. Mahkamah harus memastikan bahwa keputusan pemanggilan Menteri harus berasal dari pertimbangan Mahkamah sendiri dan tidak dipengaruhi oleh keberpihakan tertentu.
Oleh karena itu, Mahkamah harus berhati-hati dalam mempertimbangkan pemanggilan tersebut agar tidak menimbulkan irisan dengan keberpihakan pada salah satu pihak.
Jika Mahkamah memutuskan untuk memanggil Menteri dalam kepentingan Mahkamah sendiri, maka pemohon tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan.
Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan agar tidak terjadi pertentangan kebijakan atau upaya untuk mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah.
Di sisi lain, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan usulan pemanggilan empat Menteri yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengklarifikasi penyaluran bansos.
Mereka berpendapat bahwa pemanggilan tersebut diperlukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyaluran bansos, sehingga tidak terjadi kesenjangan dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
Namun, upaya pemanggilan Menteri ini mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Ada yang setuju dengan usulan tersebut, namun banyak juga yang meragukan efektivitas dari pemanggilan tersebut.
Beberapa ahli hukum bahkan menganggap bahwa pemanggilan Menteri bisa saja menyeret isu politik dan menimbulkan polemik di antara masyarakat.
Oleh karena itu, Mahkamah harus benar-benar mempertimbangkan kembali keputusannya sebelum memanggil para Menteri.
Sebagai kesimpulan, pemanggilan Menteri dalam kasus ini harus dipertimbangkan secara hati-hati dan objektif.
Meskipun tuntutan untuk mengklarifikasi penyaluran bansos merupakan keinginan yang baik, Mahkamah harus menghindari pengaruh politik dan keberpihakan tertentu dalam mengambil keputusan.
Mahkamah harus dapat memastikan bahwa pemanggilan Menteri dilakukan semata-mata untuk mencari kebenaran suatu dalil dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan tertentu baik dari pihak pemohon maupun dari pihak Menteri yang dipanggil.