Yodha Media Indonesia - Kabupaten Bogor, 19 Maret 2024 - Setelah melalui perdebatan yang panjang, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda) RTRW Kabupaten Bogor Tahun 2024 akhirnya disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, pada Selasa (19/3/2024).
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, revisi Perda RTRW ini telah membahas sejumlah aspek strategis, termasuk pertimbangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
"Revisi RTRW juga menimbang aspek sosial, fokus pada keberlanjutan sosial, pemukiman, dan pemberdayaan masyarakat setempat," kata Rudy.
Salah satu fokus utama dalam revisi ini adalah aspek ketahanan lingkungan, yang mencakup pelestarian ekosistem, konservasi alam, dan pengelolaan sumber daya alam.
Rudy juga menekankan pentingnya pemetaan risiko bencana dan integrasi strategi mitigasi bencana dalam perencanaan ruang untuk meningkatkan ketahanan terhadap bencana, terutama di lokasi yang sangat rawan bencana di Kabupaten Bogor.
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa revisi RTRW juga perlu mengakomodir kebutuhan pembangunan infrastruktur jangka panjang.
"Pemkab Bogor perlu mengatur dengan jelas mekanisme pemantauan dan evaluasi yang efektif untuk memastikan implementasi RTRW sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," tambahnya.
Rapat paripurna ini juga membahas dua agenda lainnya, yaitu penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan tukar menukar tanah milik Pemkab Bogor, serta penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Dengan penetapan Perda RTRW Kabupaten Bogor 2024, diharapkan akan tercipta visi pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya tahan terhadap perubahan lingkungan serta kebutuhan infrastruktur di masa depan.
Hal ini juga menjadi dasar bagi calon kepala daerah di Kabupaten Bogor untuk menyusun visi misi yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Dengan demikian, kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan dan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bogor untuk dua dekade mendatang.