Yodha Media Indonesia -- Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menjadi sorotan tajam, dengan respons yang sangat beragam dari KPU dan Tim Hukum Prabowo-Gibran. Dalam agenda sidang yang digelar hari Kamis (28/3), KPU, Bawaslu, dan Tim Hukum Prabowo-Gibran memberikan tanggapannya terhadap gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dilansir dari situs resmi MKRI, sidang dua perkara tersebut dimulai pukul 13.00 WIB. Namun, sorotan khusus tertuju pada komposisi delapan hakim yang akan menyidangkan gugatan Anies dan Ganjar. Kontroversi muncul karena Hakim Anwar Usman dilarang berpartisipasi dalam sidang tersebut karena pelanggaran etik berat terkait dengan putusan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, ponakan Prabowo, sebagai cawapres.
Dengan delapan hakim yang tersisa, proses pengambilan keputusan nantinya akan bergantung pada musyawarah mufakat para hakim. Namun, jika tidak ada kesepakatan, keputusan akan diambil melalui voting.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa dalam kasus suara yang sama banyak, putusan akan ditentukan oleh suara ketua sidang pleno. Namun, pertanyaan besar muncul: apa yang akan terjadi jika terjadi kebuntuan, misalnya dalam pembagian suara 4-4?
Sementara itu, hasil keputusan KPU menunjukkan kemenangan bagi pasangan Prabowo-Gibran dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6% suara sah nasional. Sedangkan Anies-Muhaimin hanya meraih 40.971.906 suara (24,9%) dan Ganjar-Mahfud mendapat 27.040.878 suara (16,5%).
Keputusan KPU No. 360 tahun 2024 yang menetapkan hasil penghitungan suara ini telah disahkan, namun tantangan dari kubu Anies dan Ganjar masih menjadi fokus utama dalam sidang sengketa ini.