Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Iklan

"Tim Amin, Ajukan Pemilu Ulang Tanpa Paslon No Ini ... ? "

Yosan
Jumat, 29 Maret 2024
Last Updated 2024-03-28T18:51:07Z
masukkan script iklan disini




Yodha Media Indonesia -- Rabu (27/3/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024. 


Pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01) mengajukan permohonan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.


Dalam sidang tersebut, Anies menyatakan bahwa Pilpres 2024 tidak berjalan secara bebas, jujur, dan adil. 


Ketua MK, Suhartoyo, membuka sidang perdana dengan mengumumkan agenda yakni pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan Pemohon. Selain Anies, pasangannya, Muhaimin, juga turut hadir.


Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pemohon, menyampaikan pokok-pokok permohonan. 


Dalil pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil dianggap terjadi dengan asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang dilanggar secara serius. Beberapa argumen juga telah diajukan, 


Mulai dari lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme pasangan calon nomor urut 02, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, undangan presiden kepada ketua umum partai politik koalisi di Istana, intervensi ke MK. 


Termasuk, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN), pengurangan suara Pemohon, politik uang, penggelembungan suara, mencoblos lebih dari satu kali, tempat pemungutan suara (TPS) janggal, anak-anak ikut mencoblos, serta kecurangan KPU yang dilakukan melalui sistem teknologi informasi dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).


Bambang juga menjelaskan, PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tidak dipenuhi oleh pencalonan Gibran. Meskipun demikian, KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU tersebut, yang seharusnya dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 


Kemudian, Pemohon juga menyoroti adanya tindakan presiden, menteri, penjabat kepala daerah, serta aparat desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Paslon 02.


Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK agar menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional. 


Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu tahun 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Paslon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran. 


Pemohon juga meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta memerintahkan Bawaslu untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.


MK akan melaksanakan sidang selanjutnya pada Kamis, 28 Maret 2024 untuk mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait atau Paslon 02 Prabowo-Gibran. 


MK akan mengambil keputusan yang berdasarkan pada hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan keadilan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Disqus Shortname

Comments system

Tag Terpopuler

Iklan