Yodha Media Indonesia - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan klarifikasi terkait wacana hak angket yang berkembang di media dan menegaskan bahwa belum ada pergerakan terkait hal tersebut.
Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan wacana hak angket terkait Pemilu 2024 dan Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan menunggu sikap resmi dari Fraksi PDIP. Namun, Puan menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada hak angket terkait pemilu yang bergulir di DPR.
Puan mencatat bahwa mekanisme hak angket di UU MD3 dan Tata Tertib DPR mensyaratkan minimal dua fraksi atau 25 orang anggota DPR memperjuangkan hak angket tersebut sebelum dapat diajukan kepada pimpinan DPR.
Pimpinan DPR sendiri akan menunggu bagaimana persepsi anggota DPR terkait kondisi di lapangan. Jadi, apabila hak angket dianggap sebagai jalan terbaik, maka akan dilakukan. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan terkait hal tersebut.
Puan juga menegaskan bahwa tidak ada instruksi khusus yang diberikan kepada anggota Fraksi PDIP DPR terkait hak angket.
Hal ini menunjukkan bahwa keputusan apakah akan menggunakan hak angket atau tidak nantinya akan bergantung pada pandangan anggota DPR dari seluruh fraksi dan bukan keputusan dari satu fraksi tertentu.
Sebagai Ketua DPR, Puan melakukan klarifikasi dan menjelaskan mekanisme hak angket yang harus diikuti sebelum dapat diajukan ke pimpinan DPR.
Klarifikasi ini penting untuk menghindari informasi yang simpang siur dan menegaskan bahwa keputusan penggunaan hak angket akan bergantung pada pandangan anggota DPR dan bukan dari satu fraksi tertentu.