Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Iklan

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin

Nia
Senin, 22 April 2024
Last Updated 2024-04-22T09:20:16Z
masukkan script iklan disini

 



Yodha Media Indonesia - Pada Senin (22/04), Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. 


Menurut MK, permohonan pemohon "tidak beralasan menurut hukum seluruhnya".


Namun, tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memiliki pendapat yang berbeda atau dikenal dengan dissenting opinion. 


Saldi Isra mengatakan bahwa pemilu yang jujur dan adil diatur dalam UUD 1945 sebagai bagian asas atau prinsip fundamental pemilu.


Saldi Isra juga menegaskan bahwa persaingan yang adil dan jujur antarpeserta harus dimaknai sebagai suatu kontestasi yang harus dimulai dan berada pada titik awal dengan level yang sama. 


Yakni, persaingan yang adil dan jujur penyelenggaraan pemilihan tidak memihak salah satu kontestan pemilu, sehingga memberikan ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu.


Namun, menurut Saldi Isra, asas pemilihan umum yang jujur dan adil tidak akan sampai pada batas keadilan prosedural saja. Ia berpendapat, bahwa pemilu di masa Orde Baru berjalan memenuhi segala prosedural yang ada, meskipun proses pemilunya tetap dinilai tidak adil. 


Hal ini terjadi karena pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan, maupun faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu.


Dalam dissenting opinion, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa seharusnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah. 


Selain itu, hasil Pilpres 2024 juga digugat oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Walaupun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan kasus ini, namun pernyataan dissenting opinion yang dikeluarkan oleh tiga hakim konstitusi ini menuai pro dan kontra di masyarakat. 


Hal ini membuktikan bahwa dalam satu masalah atau kasus bisa terlihat dari berbagai sudut pandang. Bagaimana menurut kamu tentang hasil putusan ini? 


Apa dissenting opinion hakim konstitusi bisa memedulikan masyarakat pada keadilan substantif pemilu? Silakan tulis pendapatmu di kolom komentar.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Disqus Shortname

Comments system

Tag Terpopuler

Iklan