Yodha Media Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menagih transparansi data mengenai ribuan kontainer barang impor yang diloloskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Mei 2024 lalu.
Dengan masuknya ribuan kontainer ini, diyakini menjadi salah satu biang kerok dari kinerja industri dalam negeri yang merosot seiring dengan keluarnya aturan relaksasi impor, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.
Data dan informasi mengenai isi dari ribuan kontainer menjadi sangat penting bagi pihak Kemenperin untuk memitigasi dampak atas merosotnya kinerja industri manufaktur dalam negeri.
Terlebih karena optimisme industri yang tercerminkan dalam Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juli 2024 terkontraksi menjadi 49,3 setelah 34 bulan bertahan di level ekspansi.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani belum transparan sehingga Kemenperin hingga saat ini tak bisa menyusun kebijakan atau langkah-langkah anticpatif terhadap serbuan kontainer barang impor tersebut.
Kemenperin meminta Ditjen Bea dan Cukai memberikan data detail mengenai barang impor yang masuk serta di mana dan kapan barang tersebut dimusnahkan serta jumlah kontainer dan HS Code-nya.
Di samping itu, Kemenperin juga meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk memberikan data detail mengenai barang impor dengan HS Code 8 digit dari 26.415 kontainer yang telah diloloskan tersebut.
Data importasi barang yang lengkap sangatlah diperlukan oleh Kemenperin untuk mengetahui apabila terdapat produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Jika terdapat produk tersebut, maka akan berpengaruh pada industri dalam negeri.
Dalam permohonannya untuk mendapatkan data dari muatan kontainer, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengirimkan surat pada 27 Juni 2024.
Namun, Kemenperin baru menerima balasan resmi dari Dirjen Bea dan Cukai pada 2 Agustus 2024, meski surat balasan tersebut telah ditandatangani sejak 17 Juli.
Dalam surat resmi tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menjelaskan bahwa isi dari 26.415 kontainer dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC), yaitu sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong 80,13%, barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer 12,7%, dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer 7,17%.
Dirjen Bea dan Cukai juga menyampaikan data 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan. Namun, Febri menilai data tersebut masih terlalu umum.
Minta data detail cara masuk barang-barang impor menjadi hak Kemenperin menjadi penting untuk mengendalikan importasi khususnya untuk produk-produk yang termasuk HS bahan baku.
Sehingga diharapkan Ditjen Bea dan Cukai dapat memenuhi permintaan Kemenperin.