Yodha Media Indonesia - Kabupaten Bogor tengah diguncang kontroversi setelah dua pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, menuding bahwa mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, terlibat dalam penerbitan izin Eiger Adventure Land (EAL) di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung.
Pernyataan ini disampaikan keduanya saat ditanya oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kunjungan ke lokasi proyek yang kemudian disegel pada Jumat (7/3/2025).
Namun, tudingan tersebut langsung menuai reaksi keras dari Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kabupaten Bogor.
Ketua GMPI Kabupaten Bogor, Ade Nurzaman, dengan tegas menyatakan akan melayangkan somasi terbuka kepada Sastra Winara dan Wawan Hikal Kurdi.
Bahkan, jika perlu, somasi tersebut akan diajukan dengan pendampingan langsung dari Gubernur Dedi Mulyadi.
"Kami akan mengajukan somasi untuk Ketua DPRD Sastra Winara dan Wakil Ketua DPRD Wawan Hikal Kurdi supaya segera meminta maaf kepada Ibu Ade Yasin secara terbuka di depan media massa," ujar Ade Nurzaman kepada wartawan pada Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Ade Nurzaman atau yang akrab disapa Kang Azzam, menegaskan bahwa apabila tidak ada respons dari kedua pimpinan DPRD tersebut dalam waktu dekat, pihaknya tidak segan-segan menempuh jalur hukum.
"Jika tidak ada respons atas somasi yang kami ajukan, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab, pencatutan nama tanpa bukti bisa masuk dalam ranah pidana sesuai Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik (defamasi)," tegasnya.
Menanggapi kontroversi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, membantah tudingan yang dialamatkan kepada Ade Yasin.
Ia menegaskan bahwa izin pendirian tempat wisata EAL yang memiliki luas 253,66 hektare di kaki Gunung Gede Pangrango, Megamendung, bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, melainkan oleh Kementerian Kehutanan.
"Eiger itu tanahnya 250-an hektare, lahan yang merupakan tanah kehutanan. Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor, izinnya ada di Kementerian Kehutanan semua," ungkap Ajat di Cibinong, Bogor, pada Senin (10/3/2025).
Sementara itu, berbagai pihak kini mendesak agar Ketua DPRD Sastra Winara dan Wakil Ketua DPRD Wawan Hikal Kurdi segera memberikan klarifikasi atas pernyataan mereka yang telah memicu kegaduhan. Apakah benar ada dasar kuat atas tudingan tersebut, ataukah ini sekadar permainan politik?
Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya, apakah DPRD akan mengklarifikasi dan meminta maaf, atau justru tetap pada pernyataan mereka.
Yang jelas, GMPI Kabupaten Bogor tidak main-main dan siap membawa kasus ini ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak DPRD.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik. Bagaimana akhirnya? Apakah DPRD akan mempertahankan pernyataan mereka, atau justru berbalik arah? Kita tunggu kelanjutannya!