Yodha Media Indonesia - Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah wahana wisata Hibisc Fantasy Puncak di kawasan kebun teh, Cisarua, dibongkar secara paksa.
Keputusan ini diambil dalam kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang didampingi jajaran Forkopimda, usai meninjau wilayah terdampak banjir dan longsor di Puncak.
Pembongkaran dilakukan atas desakan warga yang menganggap wahana ini sebagai penyebab utama banjir besar pada Minggu (2/3) lalu.
Gubernur Dedi Mulyadi pun mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pembongkaran akibat ketidaksesuaian izin dengan luas lahan yang digunakan oleh PT Jaswita, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat yang mengelola tempat wisata tersebut. Sebelumnya, tempat ini juga telah disegel oleh pihak berwenang.
Di tengah maraknya alih fungsi lahan yang merusak lingkungan, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengambil tindakan drastis. Ia mencabut kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menerbitkan perizinan.
"Hari ini saya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, hari ini kita tanda tangani, yaitu menarik seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah. Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali," ungkap Rudy pada Selasa (4/3/2025).
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga berencana mengevaluasi berbagai izin yang telah diterbitkan, termasuk izin pembangunan perumahan di Desa Cijayanti yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Menanggapi polemik alih fungsi lahan di perkebunan teh Gunung Mas Puncak yang kini berubah menjadi wisata Hibisc Fantasy Puncak.
Diketahui, PT Jaswita baru mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sekitar 4.000 meter persegi lahan, sementara masih ada sekitar 13.000 meter persegi lahan yang belum memiliki izin.
Akibatnya, Pemkab Bogor menghentikan operasional wahana tersebut dengan menerjunkan Satpol PP untuk menyegel bangunan yang belum berizin.
Segel berupa PPNS Line hanya bisa dibuka jika PT Jaswita menyelesaikan seluruh proses perizinan di Pemkab Bogor.
Pembongkaran paksa ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah tegas pemerintah, namun ada pula yang mempertanyakan bagaimana wahana ini bisa beroperasi tanpa izin dalam waktu yang cukup lama.
"Harus ada sanksi tegas bagi pihak yang memberikan kelonggaran izin tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan! Jangan sampai ada lagi bencana akibat kelalaian seperti ini," ujar salah satu warga Puncak.
Akankah langkah tegas ini menjadi solusi bagi permasalahan lingkungan di Puncak? Atau justru menjadi awal dari polemik baru? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
TONTON SELENGKAPNYA