Yodha Media Indonesia, Bogor - Keputusan cepat Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam mengeksekusi pembongkaran wisata hibisc di kawasan puncak bogor langsung menuai pro dan kontra.
Langkah ini disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari perintah Gubernur Jawa Barat, yang menegaskan perlunya penertiban area wisata Hibisc Puncak Bogor yang dianggap bermasalah secara hukum dan lingkungan.
Pembongkaran ini turut dikawal oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Pihak pemerintah menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari proses pengawasan dan tindak lanjut atas regulasi yang telah diterbitkan.
Keputusan ini tentu menuai reaksi beragam. Sebagian pihak mendukung penuh kebijakan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban tata kota, sementara yang lain mempertanyakan dampaknya terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh pembongkaran tersebut.
Bagimana tidak saat proses pembongkaran sempat terjadi gesekan antara warga dan karyawan yang bekerja di wisata hibisc puncak tersebut.
Bupati Bogor menegaskan bahwa langkah-langkah kebijakan ini bukan semata-mata keputusan daerah, melainkan upaya sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Kami akan mendukung kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, termasuk langkah konservasi ini. Kami juga akan mengevaluasi izin-izin yang sudah ada. Jika ada yang menyalahi aturan, tentu kemungkinan akan di cabut," pungkasnya.
"Masyarakat diharapkan bersabar. Kami telah berproses dan bersikap sejak beberapa hari lalu. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui kepala daerah telah mengeluarkan peraturan Bupati terkait pencabutan pendelegasian kewenangan perizinan. Sebelumnya, perizinan ini diberikan kepada masing-masing SKPD, namun sekarang dikembalikan ke kepala daerah. Tujuannya adalah untuk menghentikan sementara izin-izin tertentu agar kita bisa menyelesaikan persoalan ini bersama-sama," tambahnya
Selain itu, beberapa titik yang dikunjungi hari ini bukan hanya sekadar inspeksi, tetapi juga bagian dari rencana konkret dalam penanganan perizinan dan konservasi lahan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa segala kebijakan yang diambil harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, wacana pengalihan lahan seluas 8.000 hektar untuk keperluan konservasi sedang dalam kajian lebih lanjut.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas. Jika ada perizinan yang melanggar aturan, tentu akan dievaluasi dan kemungkinan besar dicabut," tegasnya
“Kami ingin bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menjaga kelestarian alam. Kebijakan ini tidak hanya untuk Bogor, tetapi untuk seluruh masyarakat di wilayah Jabodetabek,” tambah Rudy Susmanto.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol menjelaskan tentang perubahan tata ruang di kawasan hulu yang menjadi sumber bencana.
“Kami menemukan bahwa sebagian besar kawasan yang harusnya dilindungi kini telah diubah menjadi kawasan pertanian, padahal kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai resapan air tanah,” jelasnya.
Hanif menambahkan bahwa kebijakan penggunaan lahan yang salah dapat memperburuk potensi bencana seperti banjir dan longsor.
"Kami akan terus melakukan kajian ilmiah dan mengawasi penggunaan lahan agar tidak merusak ekosistem yang ada," ujarnya.
Pada waktu yang sama tim penegak perda Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran sebagian bangunan milik PT. Jaswita.
Sejauh ini, Pemkab Bogor berjanji akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan bahwa proses yang berjalan tidak merugikan masyarakat secara sepihak.
Bagaimana nasib para pekerja dan warga terdampak? Akankah kebijakan ini benar-benar menjadi solusi atau justru memicu konflik baru? Yakni Menambah Penganguran Baru Kita tunggu perkembangan selanjutnya
TONTON SELENGKAPNYA