Yodha Media Indonesia - Persoalan alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, kembali memanas dengan munculnya fakta baru yang mengejutkan. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan Wakil Ketua DPRD Wawan Haikal Kurdi menyebut bahwa izin proyek kontroversial ini diteken pada era Bupati Ade Yasin.
Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, yang menegaskan bahwa izin tersebut bukan berasal dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Polemik Izin Proyek EAL
Saat pertanyaan Dedi mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keluarnya izin proyek tersebut mengemuka, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan Wakil Ketua DPRD, Wawan Hikal Kurdi, spontan menjawab, "Zaman Bu Ade Yasin."
Pernyataan ini sontak menyeret nama mantan Bupati Bogor periode 2018–2022 ke dalam pusaran kontroversi.
Namun, tudingan ini dibantah oleh Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, yang menegaskan bahwa izin pendirian Eiger Adventure Land bukanlah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor, melainkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Eiger itu tanahnya, 250an hektare lahan kehutanan. Izinnya bukan dari Kabupaten Bogor, melainkan Kementerian Kehutanan," tegas Ajat di Cibinong, Senin (10/2).
Ajat menjelaskan bahwa Pemkab Bogor hanya memiliki kewenangan atas lahan seluas 31 hektare, yang diperuntukkan sebagai area parkir dan pintu masuk ke kawasan wisata utama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa perizinan pembangunan EAL di lahan seluas 253,66 hektar sebenarnya dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Lahan yang digunakan oleh EAL adalah milik Kemenhut, sehingga perizinannya berada di ranah Kemenhut, bukan Pemkab Bogor," ujar Ajat Rochmat Jatnika.
Perizinan Eiger Adventure Land
EAL mendapatkan izin melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, yang ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 24 April 2019.
Ajat Rochmat Jatnika menegaskan bahwa perizinan yang tercatat di Pemkab Bogor hanya seluas 31 hektar dari total 253,66 hektar lahan EAL. Lahan tersebut diperuntukkan bagi area parkir dan pintu masuk.
Penyegelan dan Reaksi Gubernur Jawa Barat
Saat penyegelan dilakukan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas perizinan ini. Mantan Bupati Purwakarta itu bahkan meneteskan air mata saat menyaksikan langsung alih fungsi lahan yang dinilainya terjadi secara brutal di kawasan Puncak.
EAL menjadi salah satu dari empat lokasi wisata di kawasan Puncak yang disegel karena dugaan pelanggaran alih fungsi lahan. Tiga lainnya adalah PT Jaswita Jabar, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional II - Unit Agrowisata Gunung Mas, dan Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).
Proyek Ambisius Eiger Adventure Land
Eiger Adventure Land mulai dibangun pada Oktober 2021 dan diresmikan dengan peletakan batu pertama oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat itu, Sandiaga Salahuddin Uno. Proyek ini menelan biaya investasi sebesar Rp800 miliar dan dirancang sebagai destinasi wisata petualangan yang tetap mengutamakan kelestarian lingkungan.
Fasilitas unggulan yang dibangun di EAL meliputi jembatan gantung sepanjang 535 meter—terpanjang di dunia—dan cable car dengan rute sepanjang 930 meter. Pembangunan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Agus Subiyanto, Kapolda Jabar Irjen. Pol. Ahmad Dofiri, serta pejabat lainnya.
Chairman PT Eigerindo, Ronny Lukito, menegaskan bahwa perusahaan hanya memanfaatkan 1,56 persen dari total lahan yang tersedia.
"Dari 300 hektare, aturan kehutanan memperbolehkan pemanfaatan hingga 10 persen. Namun, kami hanya menggunakan 1,57 persen, dan itu pun semua bangunannya berbentuk panggung, tidak ada yang menempel langsung ke tanah," ujar Ronny.
Kasus penyegelan Eiger Adventure Land memunculkan berbagai pertanyaan mengenai perizinan dan tanggung jawab pengawasan. Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa mereka hanya mengeluarkan izin untuk fasilitas pendukung, sedangkan izin utama berasal dari Kemenhut.
Dengan penyegelan ini, nasib proyek ekowisata bernilai miliaran rupiah ini menjadi tanda tanya besar. Apakah proyek ini masih bisa berlanjut, atau harus mengalami revisi besar-besaran demi menyesuaikan dengan regulasi yang ada?