Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Iklan

Dukung Pendidikan Islam, Junsam Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sosialisasikan Perda Pesantren di Gunung Putri

Nia
Rabu, 19 Maret 2025
Last Updated 2025-03-20T10:33:41Z
masukkan script iklan disini

 



Yodha Media Indonesia, - Gunung Putri – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP, Junaidi Samsudin atau yang akrab disapa Junsam, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, pada Rabu (19/3/2025). Kegiatan ini disambut antusias oleh warga setempat.


Acara yang berlangsung di Kampung Tlajung, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dihadiri oleh 150 orang warga dari perwakilan 10 desa se-Kecamatan Gunung Putri. Selain sebagai ajang sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi momen silaturahmi sekaligus buka puasa bersama warga.


“Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul untuk menyosialisasikan isi Perda ini. Selain itu, ini juga menjadi kesempatan untuk silaturahmi dan berbuka puasa bersama warga Kecamatan Gunung Putri,” ujar Junsam.


Pemerintah Siapkan Fasilitas untuk Pesantren


Dalam sosialisasi tersebut, Junsam menegaskan bahwa Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membina dan memberdayakan pesantren. 


Melalui Perda ini, pemerintah berupaya memberikan fasilitas penyelenggaraan pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.


“Fasilitas ini diberikan kepada pesantren yang telah terdaftar pada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama,” jelasnya.


Bahkan, Junsam menyebut bahwa bupati memiliki wewenang untuk memberikan fasilitas bagi pesantren, termasuk asrama santri serta tempat ibadah seperti masjid dan mushola.


Masyarakat Bisa Berkontribusi!


Lebih lanjut, Junsam mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan pesantren. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung pesantren agar semakin maju dan berkembang.


“Masyarakat dapat memberikan bantuan program atau pembiayaan kepada pesantren, serta memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya,” tutupnya.


Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari warga yang hadir. Mereka mengapresiasi upaya Junsam dalam memperjuangkan fasilitas bagi pesantren dan berharap implementasi Perda ini dapat berjalan optimal demi kemajuan pesantren di Kabupaten Bogor.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Disqus Shortname

Comments system

Tag Terpopuler

Iklan