Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Iklan

Buntut Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, STR Dokter Residen Dicabut Kemenkes

Nia
Jumat, 11 April 2025
Last Updated 2025-04-11T06:59:18Z
masukkan script iklan disini

 



Yodha Media Indonesia – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, menuai perhatian serius dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).


Pelaku, yang diketahui bernama Priguna Anugerah Putra (PAP), merupakan dokter spesialis anestesi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Ia diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap keluarga pasien dengan modus pemeriksaan darah di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS, pada pertengahan Maret 2025.


STR Dicabut, SIP Gugur Otomatis


Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku.


“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP,” ujar Aji dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu malam, 9 April 2025.


Pencabutan STR tersebut secara otomatis menyebabkan batalnya Surat Izin Praktik (SIP), sehingga pelaku tidak dapat lagi menjalankan profesinya sebagai dokter.


PAP Dikeluarkan dari Program Residen


Tak hanya itu, status Priguna sebagai mahasiswa residen di Unpad juga telah resmi dicabut. Ia telah dikembalikan ke pihak universitas dan dikeluarkan dari program pendidikan spesialis.


“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” tambah Aji.


Aji juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap korban dan keluarganya, serta menyesalkan tindakan pelaku yang mencoreng dunia kedokteran.


“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP,” ujarnya.


Sudah Ditahan Polda Jabar


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, membenarkan bahwa PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025.


“Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan, dikutip Kamis, 10 April 2025.


Kasus Terungkap dari Media Sosial


Kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui media sosial X (sebelumnya Twitter), ketika sebuah akun anonim membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebut dugaan rudapaksa oleh dua residen anestesi Unpad terhadap penunggu pasien, dengan dugaan penggunaan obat bius dan bukti rekaman CCTV.


“Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan rudapaksa ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)...,” demikian isi pesan yang viral pada Selasa, 7 April 2025.


Hingga kini, penyelidikan oleh kepolisian masih terus berlangsung. Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Disqus Shortname

Comments system

Tag Terpopuler

Iklan