Yodha Media Indonesia – Kabar baik bagi pelajar dari keluarga kurang mampu! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Bantuan ini sudah mulai dicairkan sejak April 2025, dengan nominal mencapai Rp900 ribu per siswa.
PIP merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada pelajar pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau siswa yang masuk dalam daftar nominasi dari Dinas Pendidikan. Tujuannya adalah untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan, seperti pembelian buku, alat tulis, hingga kebutuhan sekolah lainnya.
Cek Nama Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
Untuk memastikan apakah Anda atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima manfaat, Anda dapat mengeceknya dengan mudah secara online. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs resmi https://pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id
-
Pilih menu "Cek Penerima PIP"
-
Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung
-
Klik "Cari"
-
Informasi status penerimaan akan muncul secara otomatis
Jika nama siswa tercantum sebagai penerima, pencairan dana bisa dilakukan melalui bank penyalur yang telah bekerja sama, seperti Bank BRI atau Bank Syariah Indonesia (BSI), tergantung jenjang pendidikan.
Jadwal Pencairan PIP 2025 Lengkap
Pencairan bantuan PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin, sebagai berikut:
-
Termin 1 (Februari–April 2025)
Untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) -
Termin 2 (Mei–September 2025)
Untuk siswa yang diusulkan melalui Dinas Pendidikan dan masuk dalam SK Nominasi -
Termin 3 (Oktober–Desember 2025)
Untuk siswa yang masuk dalam kategori penerima pada termin 1 dan 2 namun belum menerima bantuan
Penerima manfaat diharapkan segera melakukan pengecekan dan mencairkan dana bantuan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Besaran Dana PIP 2025
Bantuan yang diberikan bervariasi, tergantung jenjang pendidikan:
-
SD/sederajat: hingga Rp450.000 per tahun
-
SMP/sederajat: hingga Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK/sederajat: hingga Rp900.000 per tahun
Program PIP merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi. Diharapkan, bantuan ini dapat meningkatkan akses pendidikan serta semangat belajar siswa dari keluarga prasejahtera.