Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Iklan

Windy Idol Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan, Kakaknya Turut Dipanggil

Nia
Kamis, 24 April 2025
Last Updated 2025-04-24T15:36:26Z
masukkan script iklan disini


Yodha Media Indonesia -, Jakarta – Penyanyi Windy Yunita Bastari atau yang lebih dikenal sebagai Windy Idol kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/4/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.


"Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Antara.


Tak hanya Windy, penyidik juga memanggil kakaknya, Rinaldo Septariando, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama. Keduanya dinilai memiliki informasi penting terkait aliran dana mencurigakan yang sedang diselidiki lembaga antirasuah tersebut.


Ini bukan kali pertama Windy Idol dipanggil oleh KPK. Sebelumnya, ia pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Hasbi Hasan dan mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto pada 19 Desember 2023 lalu. Dalam kesaksiannya saat itu, Windy mengaku pernah ikut tur helikopter mewah bersama Hasbi Hasan di Bali, namun mengaku tidak mengetahui siapa yang membiayai perjalanan tersebut.


Dalami Aliran Dana Tour Heli di Bali

KPK kini tengah mendalami aliran dana yang diduga hasil pencucian uang, salah satunya terkait pembayaran tur helikopter di Bali yang melibatkan Windy Idol. Meski Windy membantah mengetahui pembiayaan perjalanan tersebut, KPK menilai keterangan Windy dan Rinaldo tetap krusial untuk mengungkap jaringan pencucian uang dalam kasus ini.


Sebelumnya, Windy sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 14 September 2023 lalu. Kala itu, ia dijadwalkan diperiksa dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hasbi Hasan.


Hasbi Hasan sendiri telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus suap senilai Rp3 miliar yang diterima untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi.


Windy Idol Sudah Jadi Tersangka?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU bersama Hasbi Hasan. Hal ini diperkuat dengan pengakuan Windy yang menyebut telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024 lalu.


“(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari,” ujar Windy saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, 26 Maret 2024 lalu. Ia pun mengonfirmasi statusnya sebagai tersangka meski enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.


KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Windy sejak 21 Maret 2024 untuk enam bulan ke depan, dan berpotensi diperpanjang. Langkah tersebut dilakukan demi kelancaran penyidikan.


KPK Terus Dalami Kasus Pencucian Uang

Kasus pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang lebih dulu menyeret Hasbi Hasan. KPK menduga uang hasil suap dicuci melalui berbagai cara, termasuk kegiatan wisata mewah, agar sulit dilacak.


Proses hukum masih terus bergulir dan KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Lembaga antirasuah tersebut berharap dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Disqus Shortname

Comments system

Tag Terpopuler

Iklan